Polisi Ambarita Diperiksa Propam, tak Bisa Sembarangan Cek HP, Warga Bisa Tolak

polisi ambarita2

Topmetro.News – Polisi Ambarita diperiksa Propam Polri dan dimutasi ke divisi Polda Metro Jaya. Begitulah publik yang kini diramaikan dengan aksi seorang polisi bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang memeriksa ponsel milik seorang pemuda yang dicurigainya saat patroli.

Polisi Ambarita Diperiksa Diduga Melanggar SOP

Dia menyatakan hal yang dilakoninya itu telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam potongan video yang sempat viral itu, terlihat sosok pemuda itu keberatan ketika Aipda Ambarita bermaksud untuk memeriksa ponselnya.

Sang pemuda menegaskan ponsel itu merupakan ranah privasinya sehingga aparat sekalipun tak berhak membukanya.

Membela diri, Aipda Ambarita meyakinkan hal itu sesuai SOP yang dimiliki petugas kepolisian.

SOP itulah yang diyakini Aipda Ambarita memberikan wewenang baginya untuk memeriksa ponsel pemuda itu.

Sosok Aipda Ambarita sebenarnya tidak asing lagi di telinga masyarakat.

Terlebih wajahnya kedapatan seringkali mondar mandir di televisi. Berkat itu pula seiring waktu namanya pun semakin tersohor, hal itu terlihat pula dari peningkatan jumlah pengikut di akun Instagram pribadinya.

Lantas apakah benar ada SOP itu sehingga polisi bebas membuka dan memeriksa ponsel pribadi milik warga?

Harus Kantongi Izin Ketua Pengadilan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan aparat harus terlebih dulu mengantongi surat izin dari ketua pengadilan di tempat dia melaksanakan penggeledahan.

“Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan,” ujar Ficar kepada wartawan.

“Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin), dalam hal tertangkap tangan,” sambungnya.

Menurut dia, kondisi berbeda jika terjadi tangkap tangan. Namun, bila tidak dapat membuktikan tangkap tangan itu, maka polisi itu dinilai menyalahgunakan jabatan.

“Jika tidak ada tertangkap tangan Polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan. Padahal tidak ada yang tertangkap tangan,” ucap Fickar.

Menurut Ficar, penyalahgunaan jabatan tersebut dapat digugat melalui praperadilan. Korban bisa menuntut ganti rugi atas penggeledahan tanpa izin itu.

“Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui praperadilan,” ungkap Ficar.

Ia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengenai kewenangan penggeledahan serta pembatasannya.

Pasal 32 KUHAP berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Sedangkan Pasal 37 KUHAP berbunyi: ”Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.”

Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.

“Dalam hal polisi menggeledah secara paksa, tanpa surat izin pengadilan atau tanpa ada yang tertangkap tangan, maka polisi bisa dituntut telah melakukan penggeledahan yang tidak sah, tindakan ini bisa dituntut melalui praperadilan dengan kompensasi kerugian,” ungkap Ficar.

“Karena itu tidak bisa polisi seenaknya menggeledah paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan,” lanjut dia.

Menurut Ficar, masyarakat bisa menolak untuk digeledah bila aparat tidak bisa menujukkan surat izin itu.

“Kalau menggeledah itu harus ada surat izinnya dari pengadilan negeri, kalau tidak ada ya ditolak. Kalau dilakukan juga ya dipraperadilankan,” tegas Ficar.

Senada dengan Ficar, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyebut polisi harus memiliki dasar kuat sebelum memeriksa barang yang notabene jadi privasi seseorang.

Bila tidak, hal itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran. Terlebih bila aparat tak dapat menunjukkan surat perintah untuk pemeriksaan itu.

“Tindakan tersebut harus didasarkan pada alasan yang jelas, karena tertangkap tangan, penyelidikan atau penyidikan. Membuka HP tentunya dalam rangka mencari bukti. Nah bukti untuk kepentingan yang mana,” tegas Suparji.

Karenanya, dia menilai surat izin amat diperlukan sebelum menjalankan proses penggeledahan. Selain itu, Suparji pun menyebut masyarakat pun berhak mempertanyakan maksud dari pemeriksaan dirinya oleh aparat.

“Ya harus ada prosedur yang dipenuhi dalam melakukan tindakan tersebut. Ya harus memperjelas identitas, maksud dan tujuan serta kelengkapan administrasinya,” kata Suparji.

“Ya (masyarakat) dapat minta penjelasan maksud (dari penggeledahan),” tutupnya.

Dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya

Kini, Aipda Ambarita dimutasi Bidang Humas Polda Metro Jaya. Dia juga diperiksa Propam terkait SOP pemeriksaan.

Mutasi Ambarita tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Surat itu diteken Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

sumber\foto | KAIROS \  suara
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment